Mungkin
sebagian kita heran dengan gelar yang digunakan oleh para ahli yang ilmu dan
profesinya dalam lingkup keteknikan (engineering). Pada namanya ada yang pakai
Sarjana Tenik (S.T.), ada yang pakai Insinyur (Ir.), dan bahkan ada pula yang
mula-mula S.T. lalu Ir. Kenapa pula banyak engineer Malaysia di depan nama
mereka pakai gelar Ir.?
Insinyur turun dari kata Bahasa Belanda
ingenieur untuk gelar akademik dari perguruan tinggi lingkup teknologi pada
zaman Belanda, seperti Faculteit van Landbouwwetenschap (bediri tahun 1940, IPB
sekarang) di Bogor dan de Technische Hogeschool te Bandoeng (THS Bandoeng
berdiri 3 Juli 1920, ITB sekarang). Presiden pertama kita Ir. Soekarno
misalnya, sebagai alumni THS Bandoeng bergelar Insinyur. Warga negara Malaysia
yang pada era tahun 60an dan 70an banyak belajar teknik ke Indonesia juga
menggunakan gelar Insinyur. Akan tetapi lulusan perguruan tinggi dalam lingkup
teknik yang belakangan setelah kemerdekaan, bahkan lingkup pertanian dan
kehutanan, juga menggunakan gelar Insinyur meskipun dalam ijazahnya tidak
menyebutkan gelar tersebut.
Kerancuan
ini terus berlangsung sampai tahun 1993 ketika Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan keputusan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan
Lulusan Perguruan Tinggi. Semua sarjana teknik diberi gelar akademik Sarjana
Teknik yang disingkat S.T., sedangkan dari bidang lain yang tadinya juga
menggunakan gelar Insinyur, mengikuti nomenklatur bidang studi seperti Sarjana
Pertanian (S.P.), Sarjana Peternakan (S.Pt.), dan Sarjana Kehutanan (S.Hut.).
Lalu melalui
Surat Edaran Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional nomor 1030/D/T/2010
tanggal 26 agustus 2010, ditetapkan nomenklatur baru serta kompetensi lulusan
perguruan tinggi untuk empat bidang ilmu, termasuk ilmu komputer dan arsitektur
lanskap. Lulusan S1 bidang Sistem Komputer pakai gelar Sarjana Teknik atau
Sarjana Komputer (S.T./S.Kom.), Sarjana Informatika (S.Inf.), Sarjana Sistem
Informasi (S.SI.), atau Sarjana Teknologi Informasi (S.TI.). Mereka yang
belajar Arsitektur Lanskap juga menggunakan gelar tersendiri yatu Sarjana
Arsitektur Lanskap (S.Arl.).
Dengan
demikian Insinyur tidak lagi merupakan gelar akademik tapi berubah menjadi
gelar profesi. Sementara S.Ked yang baru bisa menyebut dirinya Dokter setelah
mendapat pendidikan dan lulus ujian profesi dari lembaga pendidikan
masing-masing dan untuk mendapatkan standarisasi nasional mengikuti lagi Uji
Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dari KKI, seorang Sarjana Teknik mendapat
gelar Insinyur professional setelah lulus sertifikasi atau uji kompetensi dari
Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII sudah mendapat akreditasi Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan diakui dalam negara-negara
ASEAN melalui wadah ASEAN Federation of Engineering Organization (AFEO). Bahkan
Malaysia memakai Insinyur untuk gelar profesi dan ada wacana untuk
menyamakannya di seluruh negara-negara ASEAN.
(red/19/03/2016/budiwibowo)
No comments:
Post a Comment