Breaking News

Semester I

Saturday, 19 March 2016

Yang Benar Insinyur ( Ir.) Apa Sarjana Teknik ( S.T )?

Mungkin sebagian kita heran dengan gelar yang digunakan oleh para ahli yang ilmu dan profesinya dalam lingkup keteknikan (engineering). Pada namanya ada yang pakai Sarjana Tenik (S.T.), ada yang pakai Insinyur (Ir.), dan bahkan ada pula yang mula-mula S.T. lalu Ir. Kenapa pula banyak engineer Malaysia di depan nama mereka pakai gelar Ir.?


teknik sipil

 Insinyur turun dari kata Bahasa Belanda ingenieur untuk gelar akademik dari perguruan tinggi lingkup teknologi pada zaman Belanda, seperti Faculteit van Landbouwwetenschap (bediri tahun 1940, IPB sekarang) di Bogor dan de Technische Hogeschool te Bandoeng (THS Bandoeng berdiri 3 Juli 1920, ITB sekarang). Presiden pertama kita Ir. Soekarno misalnya, sebagai alumni THS Bandoeng bergelar Insinyur. Warga negara Malaysia yang pada era tahun 60an dan 70an banyak belajar teknik ke Indonesia juga menggunakan gelar Insinyur. Akan tetapi lulusan perguruan tinggi dalam lingkup teknik yang belakangan setelah kemerdekaan, bahkan lingkup pertanian dan kehutanan, juga menggunakan gelar Insinyur meskipun dalam ijazahnya tidak menyebutkan gelar tersebut.

Kerancuan ini terus berlangsung sampai tahun 1993 ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Semua sarjana teknik diberi gelar akademik Sarjana Teknik yang disingkat S.T., sedangkan dari bidang lain yang tadinya juga menggunakan gelar Insinyur, mengikuti nomenklatur bidang studi seperti Sarjana Pertanian (S.P.), Sarjana Peternakan (S.Pt.), dan Sarjana Kehutanan (S.Hut.).

Lalu melalui Surat Edaran Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional nomor 1030/D/T/2010 tanggal 26 agustus 2010, ditetapkan nomenklatur baru serta kompetensi lulusan perguruan tinggi untuk empat bidang ilmu, termasuk ilmu komputer dan arsitektur lanskap. Lulusan S1 bidang Sistem Komputer pakai gelar Sarjana Teknik atau Sarjana Komputer (S.T./S.Kom.), Sarjana Informatika (S.Inf.), Sarjana Sistem Informasi (S.SI.), atau Sarjana Teknologi Informasi (S.TI.). Mereka yang belajar Arsitektur Lanskap juga menggunakan gelar tersendiri yatu Sarjana Arsitektur Lanskap (S.Arl.).

Dengan demikian Insinyur tidak lagi merupakan gelar akademik tapi berubah menjadi gelar profesi. Sementara S.Ked yang baru bisa menyebut dirinya Dokter setelah mendapat pendidikan dan lulus ujian profesi dari lembaga pendidikan masing-masing dan untuk mendapatkan standarisasi nasional mengikuti lagi Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dari KKI, seorang Sarjana Teknik mendapat gelar Insinyur professional setelah lulus sertifikasi atau uji kompetensi dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII sudah mendapat akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan diakui dalam negara-negara ASEAN melalui wadah ASEAN Federation of Engineering Organization (AFEO). Bahkan Malaysia memakai Insinyur untuk gelar profesi dan ada wacana untuk menyamakannya di seluruh negara-negara ASEAN.

Sebagai organisasi profesi, PII juga mewadahi seorang Insinyur anggotanya untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas yang memenuhi syarat-syarat dan aturan jasa konstruksi yang berlaku. Sementara itu PII tetap mewadahi tenaga-tenaga professional dalam lingkup pengembangan dan penerapan teknologi budidaya hayati seperti Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, dan Perikanan. Sertifikasi kompetensi mereka tentu mengikuti substansi yang berkenaan. Sesuai keadaan masing-masing, para sarjana anggota PII akan terbagi dalam tiga tingkatan keahlian: Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), dan Insinyur Profesional Utama (IPU). Karena gelar akademik dan profesi ini berbeda maka seorang Sarjana Teknik (S.T.) dengan ilmu, keahlian, dan pengalamannya bisa saja diakui secara professional setara dengan seorang guru besar sehingga diperlukan tenaga dan pemikirannya dimana-mana!


(red/19/03/2016/budiwibowo)

No comments:

Post a Comment

Designed By : Budi Wibowo