Breaking News

Semester I

Friday, 8 January 2016

SISHANKAMRATA dan Komponennya


1. KEAMANAN NASIONAL
Keamanan Nasional (National Security) merujuk pada kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta pengembangan diplomasi. Secara konvensional, tafsir konsep Keamanan Nasional menekankan kepada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut.
Beberapa langkah yang penting untuk memastikan keamanan nasional :
Penggunaan diplomasi untuk menggalang sekutu danmengisolasi ancaman.
Penataan Angkatan Bersenjata yang efektif.
Implementasi konsep pertahanan yang bersifat sipil dan kesiagaan dalam menghadapi situasi darurat, termasuk terorisme.
Memastikan daya dukung dan ketersediaan infrastrukturdalam negeri yang penting.
Penggunaan kekuatan intelijen untuk mendeteksi danmengalahkan atau menghindari berbagai ancaman dan spionase, serta melindungi informasi rahasia.
Penggunaan kekuatan kontra-intelijen untuk Melindungi negara.
Indonesia sendiri, menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (sishankamrata), yaitu sistem pertahanan keamanan yang melibatkan partisipasi rakyat serta mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer. Pelaksanaan sishankamrata didasarkan pada kesadaran, tanggung jawab akan hak dan kewajiban setiap warga Negara Indenesia berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri dan sikap pantang menyerah.
Sistem Sishankamrata yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 yaitu Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
2. PENGERTIAN SISHNAKAMRATA
Ada 3 pengertian sishankamrata, yaitu :
Hankam yang bersifat semesta dimana digunakan seluruh kekuatan nasional secara total, integral, dengan mengutamakan kekuatan militer dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
Keikut sertaan seluruh rakyat dalam usaha-usaha hankamnas melalui bidang profesi masing-masing.
Suatu sistem hankam dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional dan bekerja secara total,integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
3. LANDASAN SISHANKAMRATA
Dalam pelaksanaannya di Republik Indonesia sishankamrata didasari oleh, a. Undang-undang Dasar Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. b. Di dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4. KOMPONEN-KOMPONEN SISHANKAMRATA
Negera mempunya beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan nasional rakyat semesta, yaitu :
Komponen Dasar, rakyat terlatih sebagai komponen dasar yang mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan keamanan , serta perlawanan rakyat dalam rangka mempertahankan Stabilitas dan keamanan negara.
Komponen Utama, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam aspek sishankamrata.
Komponen Khusus, masyarakat sebagai komponen khusus mempunyai fungsi menanggulangi bencana perang, bencana alam, atau bencana lainnya yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda. Seperti linmas dan hansip.
Komponen Pendukung, sumber daya alam, prasarana nasional, sumberdaya buatan sebagai komponen pendukung untuk peningkatan, kelangsungan serta kelancaran dalam mempertahankan keamanan negara.
Berdasarkan Sistem Pertahanan Keamanan dan Rakyat semesta, Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, oleh karena itu dibutuhkan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah dalam hal ikut serta dan peran aktif dalam penyediaan sarana prasarana sebagai pendukung dalam upaya pelaksanaan, Pertahanan Keamanan Nasional dari segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri, yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
5. PERAN PEMERINTAH DALAM SISHANKAMRATA
Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional. Peran pemerintah dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah mnegawasi berjalannya Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional. Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, dan keamanan individu.
6.KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEWUJUDAKAN PERTAHANAN NASIONAL
a. Doktrin dan Strategi Pertahanan.
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna Nusantara. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor- faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nsional Indonesia.
b. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan.
Pembangunan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah (Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.
Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis Kemampuan (Capability-based defence) tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force), yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara tri-matra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan, sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi dan pengembangan. Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan pertahanan.
c. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan Tri-Matra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisiona l merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Struktur organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang kokoh, memiliki mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengatasi kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti itu, maka TNI disiapkan untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas negara lainnya, seperti mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP.
d. Kebijakan Penganggaran.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan alokasi anggaran pertahanan dapat ditingkatkan secara bertahap, sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum.
e. Kebijakan Kerjasama Internasional.
Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga tidak akan mengarah atau suatu Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kendatipun demikian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam kerjasama internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Persatuan Bangsa-Bangsa.
f. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara, Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing- masing. Dalam kaitan itu setiap departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara.
g. Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan.
Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi.
h. Kebijakan Pengawasan.
Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara.
7. PERAN MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN PERTAHANAN NASIONAL
Mahasiswa pada dasarnya tidak mempunyai sangkut paut dalam urusan ketahanan militer. Mereka berperan dalam mempertahankan NKRI dalam bentuk aksi solidaritas ataupun sosial. Mereka memberikan kontribusi yang berbeda dan sangat bertolak belakang dengan cara militer. Kalau kita hanya melihat dari satu sisi, ketahanan militer ini mungin hanya eksklusif dimiliki oleh lembaga-lembaga militer (dalam hal ini TNI) tapi, ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa ikut andil dalam ketahanan militer.
Ada sebuah pertanyaan yang mencuat. Apakah perlu seorang mahasiswa bergabung dalam Menwa untuk bisa ikut andil dalam urusan ketahanan militer? Apalagi tugas utama seorang mahasiswa bukan lah itu. Mungkin jawabannya relatif oleh masing-masing individu, tapi mahasiswa yang berjiwa nasionalis tentu merasa terpanggil untuk bisa berbakti kepada negara, tanpa harus memasuki organisasi apapun.
Intinya adalah, seorang mahasiswa tidak perlu terjun secara langsung sebagai unsur yang ikut andil dalam ketahanan militer. Mereka cukup menjadi aktor dibelakang layar melalui tulisan serta gagasan.

No comments:

Post a Comment

Designed By : Budi Wibowo