SHOLAT JUMAT DENGAN DUA ADZAN
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد
لله رب العلمين, وبه نستعين على أمور الدنيا والدين, وصلى الله على سيدنا
محمد وآله صحبه وسلم أجمعين. وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : فإن خير
الحديث كتاب الله وخير الهدى هدى محمد وشر الأمور محدثاتها وكل
بدعة ضلالة . أما بعد
Pendahulan
Adanya
2 adzan dalam sholat jum’at adalah merupakan kesepakatan para ulama
dari masa kemasa dimulai dari masanya Sayyidina Utsman bin Affan hingga
hari ini sampai munculnya pendapat aneh yang bersebrangan dengan apa
yang dijalankan oleh para ulama. Memang benar adzan jum’at pada zaman
Nabi SAW dan Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar adalah sekali yaitu
disaat khotib duduk diatas mimbar. Akan tetapi pada zaman Sayyidina
Utsman bin Affan karena semakin banyaknya kaum muslimin maka beliau
menganggap perlu untuk menambahkan adzan dari 1 adzan menjadi 2 adzan.
Adzan yang pertama untuk mengingatkan kaum muslimin bahwasanya hari itu
adalah hari jum’at agar bersiap-siap pergi ke masjid untuk melakukan
sholat jum’at. Adapun adzan yang kedua adalah untuk menunjukan bahwa
sholat jum’at akan segera dimulai. Dan hal seperti ini sudah menjadi
kesepakatan para ulama dari masa kemasa dan tidak ada ingkar sama sekali
dari para sahabat Nabi SAW.
Kisah penambahan adzan Sayyidina Utsman Bin Affan disebutkan oleh Imam Bukhori dalam kitab shohihnya
- Hadits yang diriwayatkan dari Sa’ib Ibn Yazid beliau berkata :
عن
السائب بن يزيد -رضي الله عنه- قال: "كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ
النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ -رضي الله عنهما-
فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ -رضي الله عنه- وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ
النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ" . رواه البخاري
Artinya
(“Seruan adzan di hari jum’at mula-mula hanya di saat imam duduk di
atas mimbar, hal ini terjadi pada zaman Nabi SAW dan zaman Sayyidina Abu
Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khotob. Pada zaman Sayyidina
Utsman bin Affan saat orang-orang semakin banyak maka Sayyidina Utsman
menambahkan adzan yang ke tiga yaitu di zauro” )
HR Bukhori
Zauro’ adalah satu tempat yang suaranya bisa sampai ke pasar-pasar.
- Hadits yang di riwayatkan oleh Az-Zuhri beliau berkata :
عن
الزهري قال: سمعت السائب بن يزيد -رضي الله عنه- يقول: "إِنَّ الأَذَانَ
يَوْمَ الجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ عَلَى المِنْبَرِ في عهد رسول الله -صلى الله عليه وآله وسلم-
وأبي بكر وعمر -رضي الله عنهما-، فلما كان في خلافة عثمان -رضي الله عنه-
وكثروا أمر عثمان يوم الجمعة بالأذان الثالث، فأذن به على الزوراء، فثبت
الأمر على ذلك". رواه البخاري
Artinya : (“Dari Zuhri beliau
berkata sesungguhnya aku mendengar Sa’ib Ibn Yazid berkata :
Sesungguhnya adzan pada hari jum’at mula-mula diadakan saat imam duduk
diatas mimbar pada hari jum’at pada zaman Nabi SAW, Sayyidina Abu Bakar
As-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khotob. Pada masa kekholifahan
Sayyidina Utsman bin Affan saat kaum muslimin semakin banyak maka
Sayyidina Utsman memerintahkan menambah satu adzan yakni adzan yang
ketiga yang dikumandangkan di Zauro’, maka setelah itu seperti itulah
ketetapan adzan di dalam sholat jum’at.” )
Imam Bukhori
menyebut adzan yang ketiga karena secara istilah iqomat juga disebut
sebagai adzan seperti yang disabdakan Nabi SAW.
بين كل أذنين نافلة لمن شاء
Artinya:(Antara 2 adzan ada sholat sunnah yang sunnah untuk dilakukan bagi yang mau melakukan”).
Rasulullah menyebut adzan dan iqomat dengan istilah 2 adzan .
Yang
bisa di fahami dari dua riwayat dari Imam Bukhori adalah adzan dalam
jum’at yang semula hanya ada 2 yakni adzan dan iqomat saja, kemudian
ditambah oleh Sayyidina Utsman dengan 1 adzan, seperti disebutkan oleh
Imam Bukhori dengan istilah adzan yang ketiga, maka adzan dalam jum’at
adalah adzan pertama, adzan kedua dan iqomah.
Ibn Hajar Al-Asqolani di dalam Fathul Bari Juz 2 hal 394 berkata :
"والذي يظهر أن الناس أخذوا بفعل عثمان في جميع البلاد إذ ذاك؛ لكونه خليفةً مطاعَ الأمر"
“Yang
bisa di fahami sesungguhnya orang-orang telah melakukan dengan apa yang
dilakukan Sayyidina Utsman di setiap negeri pada waktu itu karena
beliau adalah seorang kholifah yang harus dipatuhi perintahnya”.
Dan
sungguh mematuhi Sayyidina Utsman adalah hakikat sunnah Nabi SAW
seperti yang disabdakan Nabi SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam
Ibnu Hibban dan Imam Hakim.
من يعش منكم بعدي فسيري إختلافا كثيرا فعليكم بسنتي وسنة الحلفاء المهد يين الراشدين .
“Siapapun
yang hidup setelahku maka akan melihat perbedaan yang banyak, maka
hendaknya kalian semua berpegang kepada sunnahku dan sunnah para
Kholifah Ar-Rosyidin.”
Dan itulah yang dipahami oleh para
sahabat Nabi SAW sehingga pada zaman Sayyidina Utsman 2 adzan dalam
sholat jum’at adalah merupakan Ijma atas kesepakatan para ulama dari
masa Sayyidina Utsman bin Affan hingga hari ini. Hingga munculah
pendapat yang berbeda yang seolah-olah mereka lebih tau tentang sunnah
Nabi kemudian berani mengatakan jum’at dengan 2 adzan adalah bid’ah,
maka pendapat seperti itu adalah pendapat yang tidak bisa dianggap sama
sekali. Artinya yang membid’ahkan 2 adzan adalah membid’ahkan para
sahabat-sahabat Nabi yang mulia dan sungguh benar apa yang disabdakan
Nabi SAW,
إن أخر هذه الأمة يلعن أولها أخرها . حديث صحيح . رواه ابن ماجه
“Sesungguhnya umat akhir dari umat ini akan melaknat para pendahulu-pendahulunya”
Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majjah
Terbukti sabda Nabi SAW pada zaman akhir ini ada orang yang membid’ahkan para salaf dan para sahabat Nabi SAW.
Mungkin
ada yang bertanya, Bukankah sholat jum’at sudah ada pada zaman Nabi SAW
? Akan tetapi kenapa pada zaman Nabi adzan hanya dikumandangkan sekali
kemudian di saat datang Sayyidina Utsman menjadi 2 kali ? Jawabannya
adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Imam Bukhori di atas
sebabnya adalah orang-orang semakin banyak pada zaman Sayyidina Utsman
dan kota Madinah semakin melebar.
Dalam masalah ini sungguh tidak
akan menjadi masalah bagi orang yang mengerti sunnah Nabi dan bagaimana
berpegang pada sunnah Nabi SAW. Dan sudah menjadi maklum bagi ulama
dari para sahabat Nabi bahwa berpegang kepada Khulafa Ar-Rosyidin adalah
juga berpegang pada sunnah Nabi SAW.
Dari itulah kenapa para
sahabat Nabi SAW bersepakat mengikuti Sayyidina Utsman padahal para
sahabat Nabi juga banyak dari para ulama selain Sayyidina Utsman.
Sungguh mereka tidak mengikuti sahabat Utsman kecuali karena benarnya
apa yang dilakukan oleh Sayyidina Utsman Bin Affan Ra.
Waktu Adzan yang Pertama dan Jarak Antara Adzan yang Pertama dan Kedua
Masalah
jangka waktu antara adzan pertama dan kedua tidak ada ketentuannya,
hanya dikira-kira sekedar agar kaum muslimin bisa bergegas
mempersiapkan sholat jum’at.
Adapun waktu adzan awal para ulama
berbeda pendapat, sebagian mengatakan sebelum masuk waktu dhuhur
sebagian lagi mengatakan setelah masuk waktu dhuhur. Dan perbedaan
seperti ini bagi mereka para ulama sangat sederhana sebab intinya untuk
mengingatkan orang-orang agar bersiap-siap dan bergegas pergi ke masjid .
Pendapat Ulama Saudi
Berikut
ini kami akan menukil pendapat tokoh-tokoh dari Saudi yang sebetulnya
kami tidak perlu mendatangkan pendapat-pendapat mereka karena dalam
buku-buku kitab ahli sunnah wal jama’ah 4 madzhab sudah diterangkan
dengan jelas dan gamblang tanpa ada keraguan sedikit pun bahwa ulama
telah bersepakat bahwa adzan dalam sholat jum’at adalah dengan 2 adzan.
Akan
tetapi setelah munculnya fitnah pembid’ahan terhadap 2 adzan atau
membid’ahkan adzan tambahan Sayyidina Utsman. Maka kami perlu untuk
menghadirkan pendapat tokoh-tokoh dari Saudi agar orang-orang yang
mengingkari 2 adzan tersebut bisa membaca. Karena kebanyakan dari mereka
yang mengingkari 2 adzan banyak berkiblat kepada para tokoh-tokoh dari
Arab Saudi. Dan dengan sengaja kami nukil dengan bahasa arabnya secara
utuh barang kali ada sebagian pembaca yang mengerti bahasa arab agar
bisa membacanya sendiri. Dan fatwa-fatwa tersebut juga kami nukil secara
utuh tanpa kami kurangi sedikitpun
Yang pertama
datang pertanyaan kepada Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
tentang kapan disyariatkannya 2 adzan dan bagaimana adzan tambahan yang
bid’ah ini bisa terjadi di Saudi dan bagaimana orang Saudi melakukan
bid’ah.
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz menjawab dan
jawaban ini juga dikeluarkan oleh lembaga fatwa terpercaya dikalangan
mereka yaitu Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhust Al ‘Ilmiyah Wal Ifta’ dan
juga Fatwa ini bisa di dapat dalam kumpulan risalah-risalah Syaikh Abdul
Aziz Bin Baz jilid 12.
Fatwa tersebut berbunyi :
ثبت
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: "عليكم بسنتي وسنة الخلفاء
الراشدين المهديين، فتمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ" الحديث، والنداء يوم
الجمعة كان أوله حين يجلس الإمام على المنبر في عهد النبي صلى الله عليه
وسلم وأبي بكر وعمر رضي الله عنهما، فلما كانت خلافة عثمان وكثر الناس أمر
عثمان رضي الله عنه يوم الجمعة بالأذان الأول، وليس ببدعة لما سبق من الأمر
باتباع سنة الخلفاء الراشدين، والأصل في ذلك ما رواه البخاري والنسائي
والترمذي وابن ماجة وأبو داود واللفظ له:
عن
ابن شهاب أخبرني السائب بن يزيد أن الأذان كان أوله حين يجلس الإمام على
المنبر يوم الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر رضي الله
عنهما، فلما كان خلافة عثمان وكثر الناس أمر عثمان يوم الجمعة بالأذان
الثالث فأذن به على الزوراء فثبت الأمر على ذلك، وقد علق القسطلاني في شرحه
للبخاري على هذا الحديث بأن النداء الذي زاده عثمان هو عند دخول الوقت،
سمَّاه ثالثاً باعتبار كونه مزيداً على الأذان بين يدي الإمام والإقامة
للصلاة، وأطلق على الإقامة أذاناً تغليباً بجامع الإعلام فيهما، وكان هذا
الأذان لما كثر المسلمون فزاده عثمان رضي الله عنه اجتهاداً منه، ووافقه
سائر الصحابة بالسكوت وعدم الإنكار، فصار إجماعا سكوتياً
Artinya;(”Telah
benar riwayat dari Rosululloh SAW sesungguhnya Rosululloh bersabda :
“Hendaknya engkau berpegang dengan sunnah ku dan sunnah Khulafa
Ar-Rosyidin yang telah mendapatkan petunjuk. Maka berpeganglah dengan
sunnah tersebut dengan sungguh-sungguh.
Seruan adzan jum’at
mula-mula diadakan saat imam duduk di atas mimbar pada zaman Nabi SAW,
Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khotob. Pada
zaman Sayyidina Utsman bin Affan kaum muslimin semakin banyak. Maka
Sayyidina Utsman memerintahkan menambah adzan yang pertama dalam sholat
jum’at dan ini bukanlah
BID’AH seperti yang telah disebutkan yaitu adanya perintah dari Nabi untuk mengikuti sunnah para Khulafa Ar-Rosyidin.
Dan
landasan permasalahan ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori, Imam Nasa’i, Imam Tirmidzi dan Imam Abu Dawud . (Dan lafadz
hadits ini diambil dari Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Ibnu Syihab
beliau berkata : Telah memberikan kabar kepadaku Sa’ib ibn Yazid :
sesungguhnya adzan itu mula-mula adalah pada saat imam duduk di mimbar
pada hari jum’at pada zaman Nabi Saw, zaman Sayyidina Abu Bakar
As-Shiddiq dan zaman Sayyidina Umar bin Khotob. Pada masa kekholifahan
Sayyidina Utsman tatkala orang-orang semakin banyak Sayyidina Utsman
memerintahkan pada hari jum’at agar diadakan adzan yang ke 3 yang
kemudian dikumandangkan adzan di Zauro’. Dan setelah itu menjadi tetap
lah permasalahan ini seperti itu.
Imam Asqotolani mengomentari
hadits ini dalam Syarah Bukhorinya : “Sesungguhnya adzan yang diadakan
Sayyidina Utsman saat masuknya waktu diberi nama dengan adzan ketiga
karena dianggap sebagai tambahan dari adzan dihadapan imam (diatas
mimbar) dan iqomah untuk sholat. Iqomah di dalam sholat juga di sebut
dengan istilah adzan.
Dan adzan (tambahan) ini ditambakan oleh
Sayyidina Utsman saat kaum muslimin menjadi banyak, hal seperti ini
merupakan Ijtihad dari beliau, dan ijtihad ini disetujui para sahabat
Nabi SAW tanpa ada ingkar sama sekali dari mereka. Maka hal semacam ini
sudah menjadi Ijma atau kesepakatan (Ijma Sukuti).”)
Yang kedua Fatwa Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam kitab Syarah Mumti’ juz 6 hal 162
Teks Fatwa tersebut sebagai berikut :
ولكن
يجب أن نعلم أنّ عثمان ـ رضي الله عنه ـ أحد الخلفاء الراشدين الذين أمرنا
باتباع سنتهم، فإن لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم سنة تدفع ما سنه
الخلفاء، فسنة الخلفاء شرع متبع، وبهذا نعرف أن الأذان الأول يوم الجمعة
سنة بإثبات النبي صلّى الله عليه وسلّم ذلك بقوله: «عليكم بسنتي وسنة
الخلفاء الراشدين» ، أما من أنكره من المُحدَثين، وقال: إنه بدعة وضلل به عثمان ـ رضي الله عنه ـ فهو الضال المبتدع؛
لأن
عثمان رضي الله عنه سنَّ الأذان الأول بسبب لم يوجد في عهد النبي صلّى
الله عليه وسلّم، ولو وجد سببه في عهد الرسول صلّى الله عليه وسلّم ولم
يفعله النبي صلّى الله عليه وسلّم لقلنا: إن ما فعله عثمان -رضي الله عنه-
مردود؛ لأن السبب وجد في عهد النبي صلّى الله عليه وسلّم ولم يسن النبي
صلّى الله عليه وسلّم فيه شيئاً، أما ما لم يوجد في عهد الرسول عليه الصلاة
والسلام السبب الذي من أجله سنَّ عثمان -رضي الله عنه- الأذان الأول فإن
سنتَهُ سنةٌ متبعةٌ، ونحن مأمورون باتباعها
Artinya;(“Akan
tetapi wajib untuk kita mengetahuinya bahwa sesungguhnya Sayyidina
Utsman bin Affan adalah salah satu dari Khulafa Ar-Rosyidin yaitu
orang-orang yang kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah mereka.
Jika
tidak ada riwayat dari Nabi SAW satu sunnah yang menolak (bertentangan)
dengan sunnah para Khulafah, maka menjadi pasti sunnah para khulafah
tersebut adalah Syariat yang harus di ikuti.
Atas dasar
inilah kita bisa mengetahui sesungguhnya adzan yang pertama pada hari
jum’at adalah sunnah dengan pengukuhan dari Nabi SAW di dalam sabdanya :
“Hendaknya engkau berpegang pada sunnah ku dan sunnah para Khulafa
Ar-Rosyidin”
Adapun orang yang mengingkari dari orang-orang baru
(akhir zaman) yang mengatakan adzan ini adalah bid’ah kemudian
mengatakan Sayyidina Utsman adalah bid’ah, sesungguhnya mereka
sendirilah
ORANG-ORANG YANG SESAT DAN AHLI BID’AH.
Sebab sesungguhnya Sayyidina Utsman mengadakan adzan yang pertama karena
sebab yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Seandainya sebab yang ada
pada zaman Sayyidina Utsman juga ada pada zaman Nabi kemudian Nabi
tidak melakukannya tetapi Sayyidina Utsman melakukannya niscaya kami
akan sependapat dengan mereka dan apa yang dilakukan Sayyidina Utsman
harus ditolak. Adapun sebab yang tidak ada pada zaman Nabi kemudian
adanya pada zaman Sayyidina Utsman dan Sayyidina Utsman melakukan atas
dasar sebab tersebut seperti adzan yang pertama ini maka sesungguhnya
itulah sunnah yang di ikuti dan kita pun diperintahkan untuk
mengikutinya”.)
Kesimpulan
Kaum
muslimin dan muslimat ini adalah sekelumit dari pencerahan untuk
menghindarkan dari fitnah-fitnah yang ada di masjid-masjid masyarakat
kita. Dan mari kita semua kembali kepada sunnah Khulafa Ar-Rosyidin
dengan mempertahankan adzan jum’at dengan 2 adzan dan bagi masjid yang
adzannya hanya ada satu kali kita kembalikan menjadi 2 adzan yang itu
semua adalah demi kepatuhan kita kepada ulama, Khulafa Ar-Rosyidin dan
kepada Rosululloh SAW.
Dan bisa disimpulkan sebagai berikut :
- Adzan jum’at dengan 2 adzan adalah kesepakatan para sahabat Nabi dan para ulama dari masa kemasa
- Munculnya
pendapat yang berbeda dengan ini yaitu pendapat yang membid’ahkan
sholat jum’at dengan 2 adzan adalah pendapat yang aneh dan hanya
menimbulkan fitnah di tengah masyarakat
- Mari kita membaca ilmu dengan penuh keinsyafanSemoga Allah SWT memberikan hidayah kepada kita semua .
Wallahu a’lam Bish-showab